Browser Kamu, dengan resolusi berjalan baik di Website ini

ANGGARAN DASAR

Tuesday, January 8, 2008


ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN NUSA TADON ADONARA



P E M B U K A A N

Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka Pada hari ini Jumad Tanggal, 3 Mei 1996, mengadakan rapat Umum anggota yang dihadiri oleh sepupu, Penasehat, Pengurus dan seluruh anggota PPMPA. Dengan suatu kesadaran yang dilandasi oleh rasa kekeluargaan , bersepakat merubah nama PPMPA menjadi ‘ PAGUYUBAN NUSA TADON ADONARA ‘’( PANUSA ) .
Mengenai asas , sifat dan tujuan PANUSA tetap mengacu pada asas, sifat dan tujuan PPMPA.
Kepada para pencetus berdirinya PPMPA dan semua pihak yang telah berjasa, kami memberikan penghargaan setinggi – tingginya serta ucapan terima kasih..

Malang, 3 Mei 1996






B A B 1
NAMA, PENDIRIAN, DAN KEDUDDUKAN


NAMA
Pasal 1
1)Paguyuban ini diberi nama PAGUYUBAN NUSA TADON ADONARA ( PANUSA ) .
2)PANUSA merupakan perubahan dari nama PPMPA.


PENDIRIAN
Pasal 2
PANUSA didirikan pada tanggal , 1 Januari 1992 ( setelah mengalami perubahan nama dari PPMPA ) .


KEDUDUKAN
Pasal 1

PANUSA berkedudukan di Malang .


B A B II
AZAS, SIFAT , TUJUAN, DAN KEGIATAN


AZAS
Pasal 4

PANUSA berazaskan pancasila dan UUD 1945




SIFAT
Pasal 5

PANUSA besifat Kekeluargaan dan Kebersamaan , serta tidak bernaung dibawah kekuatan sosial politik atau kekuatan organisasi manapun .


TUJUAN
Pasal 6

1)Untuk menumbuhkan kepekaan sosial terhadap sesama anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya .
2)Untuk meningkatkan rasa solidaritas terhadap sesama anggota serta turut menyelesaikan dan memperjuangkan kepentingan sesama anggota .


KEGIATAN
Pasal 7

1)Mengkoordinasikan seluruh Keluarga Besar Adonara untuk besama – sama bergabung dalam suatu wadah PANUSA .
2)Mengenal dan mencari dana untuk keperluan anggota yan mengalami musibah .
3)Mengusahakan pengembangan atau penyaluran potensi , minat dan bakat serta ketrampilan anggota .
4)Merencanakan , mengatur dan melaksanakan kegiatan – kegiatan di bidang Sosial, Pendidikan , Kebudayaan , Keagamaan , Rekreasi dan Olahraga .
5)Membina hubungan yang harmonis antar anggota .


B A B III
KEANGGOTAAN, JENIS ANGGOTA, SIFAT KEANGGOTAAN


KEANGGOTAAN
Pasal 8

Anggota PANUSA adalah semua unsur Keluarga Besar Adonara dan simpatisan yang ada di Malang .


JENIS ANGGOTA
Pasal 9

Jenis anggota PANUSA adalah anggota tetap , Tidak Tetap dan Anggota Kehormatan .


SIFAT KEANGGOTAAN
Pasal 10

Anggota Tetap bersifat automatis sedangkan Anggota Tidak Tetap dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA



HAK
Pasal 11

1)Mengikuti kegiatan organisasi dan menggunakan fasilitas organisasi .
2)Berhak Dipilih dan Memilih .


KEWAJIBAN
Pasal I2

Semua anggota berkewajiban mentaati AD/ART


B A B V
RAPAT DAN MUSYAWARAH


Pasal 13
Rapat terdiri dari :
a.Rapat Umum Anggota
b.Rapat Kerja


Pasal 14
1)Rapat Umum Anggota diadakan paling kurang sekali dalam kurun waktu satu tahun.
2)Rapat Umum Anggota adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 +1 dari Anggota Tetap.
3)Tiap keputusan pada Rapat Umum Anggota diambil atas dasar musyawarah dan mufakat; apabila tidak diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat dapat diambil dengan voting.

Pasal 15
Rapat Umum adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
1)Rapat Umum dihadiri oleh seluruh Pengurus, Koordinator Rayon, Penasehat dan seluruh Anggota PANUSA.
2)Rapat Umum bertugas :
a.Menilai Pertanggungjawaban Pengurus.
b.Menentukan Garis-garis Kebijakan untuk kurun waktu dua tahun berikutnya.
c.Memilih Pengurus yang baru untuk masa bakti dua periode berikutnya.


Pasal 16
1)Rapat Kerja diadakan dua bulan sekali apabila dipandang perlu.
2)Peserta Rapat Kerja terdiri dari Pengurus dan Anggota Tetap.
3)Rapat Kerja bertugas :
a.Menyusun Rancangan Program Kerja yang akan datang.
b.Mengevaluasi Program Kerja Bulanan dan Anggotanya.
c.Membahas hal-hal yang penting.


BAB VI
KEPENGURUSAN


Pasal 17
Kepengurusan PANUSA terdiri dari :
a.Pengurus Inti.
b.Seksi.
c.Koordinator Rayon.
d.Penasehat.


Pasal 18
1)Pengurus Inti terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dua orang Sekretaris dan dua orang Bendahara.
2)Seksi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan diputuskan dalam Rapat Umum Anggota.
3)Koordinator Rayon terdiri dari seorang Ketua Rayon.


Pasal 19
1)Pengurus Inti berkewajiban :
a.Melaksanakan ketentuan AD dan ART serta peraturan lainnya.
b.Melaksanakan keputusan Rapat Umum Anggota dan Rapat Kerja.
c.Memimpin Pelaksanaan tugas PANUSA.
2)Seksi berkewajiban melaksanakan AD dan ART, keputusan Rapat dan menjalankan bidang yang dipimpinnya.
3)Koordinator Rayon bertugas melaksanakan kewajiban AD dan ART, Keputusan Rapat dan mengkoordinasi Anggota di setiap Rayon.

Pasal 20
1)Pengurus Inti bertanggung jawab kepada Rapat Umum.
2)Seksi dan Koordinator Rayon bertanggung jawab kepada Pengurus Inti.


Pasal 21
Pengurus berkedudukan di Kota Madya Malang.

Pasal 22
Masa Bakti Pengurus dua tahun.


BAB VII
PENASEHAT


Pasal 23
1)Penasehat Organisasi ditentukan dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota.
2)Penasehat paling banyak tiga orang.


BAB VIII
PERBENDAHARAAN


Pasal 24
1)Yang dimaksud dengan Perbendaharaan PANUSA adalah seluruh harta kekayaan yang berupa barang-barang bergerak dan surat-surat berharga.
2)Pengurus memberikan Pertanggungjawaban kepada Rapat mengenai Perbendaharaan yang diperoleh, Pengelolaan dan Penggunaannya.


BAB IX
ATRIBUT


Pasal 25
PANUSA mempunyai atribut berupa Lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB X
PENERTIBAN



Pasal 26
1)Dalam rangka menjaga kewibawaan dan tata tertib serta kedisiplinan Paguyuban, perlu adanya usaha-usaha Penertiban Organisasi.
2)Apabila pengurus melanggar AD dan ART serta Peraturan lainnya dan tidak menjalankan keputusan rapat maka :
a.Setiap Anggota memajukan keberatan pada saat Rapat Kerja ataupun Rapat Umum Anggota.
b.Jika salah seorang Pengurus tidak dapat menjalankan tugas maka dapat diberikan teguran secara lisan atau tertulis melalui Rapat Kerja anggota.
3)Pengurus yang mendapat teguran diberi hak untuk membela diri pada rapat yang bersangkutan.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 27
1)Anggaran Dasar dapat dirubah oleh Rapat Umum Anggota dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari Anggota yang hadir.
2)Keputusan Perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila disetujui secara mufakat atau sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah suara yang sah sesuai dengan korum seperti termaksud pada ayat (1) di atas.
3)Usulan Perubahan Anggaran Dasar disampaikan secara lisan ataupun tertulis pada saat Rapat Umum Anggota.



BAB XII
PENUTUP


Pasal 28
1)Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2)Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3)Keputusan PANUSA tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
4)Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.



DISAHKAN DAN DITETAPKAN DI MALANG PADA TANGGAL 19 MEI 1996


                                                              PENGURUS

KETUA                                               SEKRETARIS

ttd                                                         ttd

ANTONIUS LAMAPAHA             DOMINGGO INGULIMAN


                              PENASEHAT

                               ttd

                              MARTINUS BAYO



PanCRUE [1:20 PM]__

welkam prend

jelleQdesigN

 

jelleQdesigN

Name

URL or Email

Messages(smilies)




archivez


date: March 2007
date: January 2008




Visitor



 

member

Login

UserID :  

Pswrd : 

 

Password Reminder

member Registration

Untuk mendapatkan email gratis di sini anda harus

Klik di Sini

linkz

 

Search>>>

Google

mARZ PANUSA


Dari jauh Nusa Tadon bersatu dalam paguyuban
Satu tekad, satu niat tuk bersatu
Satu hati, satu rasa tuk berpadu

Dari lewo Adonara berkumpul dalam musyawarah
Kita satu dalam satu suara
Kita hidup, kita selalu gembira

Reff.
Mari bersukaria
Mari menggalang persatuan
Mari menjunjung persaudaraan
Nusa Tadon Adonara

PanCRUE


Milis

Click NOW !
Click to join panusamail


IklanGratis

BravoAdonara
adonara malang online


BravoAdonara
adonara malang online


BravoAdonara
adonara malang online


Bagi teman 2X yang ingin mengiklankan barang atau jasanya silahkan kirim lewat email ke ADONARA@PANUSA.ZZN.COM iklan yang dianggap layak akan kami tayangkan di sini. -*PanCRUE

March 22, 2007, 2:47 am : Malang

Email: ADONARA@PANUSA.ZZN.COM
Segala kritik saran bukan caci maki silahkan kirim ke alamat di atas.

Paguyuban Nusa Tadon Adonara Malang Paguyuban Nusa Tadon Adonara Malang Paguyuban Nusa Tadon Adonara Malang Paguuban Nusa Tadon Adonara Malang