Browser Kamu, dengan resolusi berjalan baik di Website ini

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Thursday, March 22, 2007


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN NUSA TADON ADONARA


BAB I
NAMA, PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN


Pasal 1

Penggunaan Nama PAGUYUBAN NUSA TADON ADONARA maupun nama singkatan PANUSA memiliki makna dan arti yang sama.


PENDIRIAN
Pasal 2


1)PANUSA semula bernama PPMPA.
2)Perubahan nama ini melalui Rapat Umum Anggota pada tanggal 3 Mei 1996.


KEDUDUKAN
Pasal 3


PANUSA berkedudukan di Kota Madya Malang.


BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN dan KEGIATAN


Pasal 4

PANUSA berazaskan Pancasila dan UUD 1945.


SIFAT
Pasal 5


1)PANUSA menolak berbagai pengaruh yang bertentangan dengan Pancasila.
2)PANUSA bersifat kekeluargaan dan kebersamaan serta tidak bernaung dibawah kekuatan social politik atau kekuatan organisasi manapun.


TUJUAN
Pasal 6


1)Untuk menumbuhkan kepekaan sosial terhadap sesama anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2)Untuk meningkatkan rasa solidaritas terhadap sesama anggota, serta turut menyelesaikan dan memperjuangkan kepentingan sesama anggota.


KEGIATAN
Pasal 7


1)Mengkoordinasikan seluruh Keluarga Besar PANUSA untuk bersama-sama bergabung dalam satu wadah “PANUSA”.
2)Menggali dan mencari dana untuk anggota yang mengalami musibah.


BAB III
KEANGGOTAAN


Pasal 8

1)Anggota Tetap adalah :
a.Orang yang berasal dari Adonara yang ada di Malang
b.Orang yang mempunyai hubungan kekerabatan atau pertalian darah dengan Orang Adonara.
c.Orang yang berumur 17 tahun keatas dan atau sedang dibangku SMA atau sederajat.
2)Anggota Tidak Tetap adalah :
d.Simpatisan adalah Orang bukan berasal dari Adonara dan bukan juga hubungan kekerabatan dengan Orang Adonara tetapi memberikan simpati kepada organisasi dan kegiatannya.
e.Orang Adonara yang tidak berdomisili di Malang tetapi pernah menjadi Anggota Tetap.
3)Anggota Kehormatan adalah Orang yang berjasa dalam memajukan PANUSA.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


HAK
Pasal 9


1)Bagi Anggota Tetap :
a.Setiap Anggota mempunyai hak :
Mendapat perlakuan yang sama dalam Organisasi.
Mengeluarkan pendapat baik tertulis maupun lisan pada saat rapat.
Dipilih dan memilih untuk menjadi Pengurus.


KEWAJIBAN
Pasal 10


1)Bagi Anggota Tetap :
a.Mengikuti Rapat.
b.Mentaati AD/ART serta ketentuan lainnya.
c.Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan organisasi.
d.Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi.
e.Membayar Iuran Bulanan.
2)Bagi Anggota Tidak Tetap :
Berhak mendapat perlakuan yang sama dalam organisasi, mengeluarkan pikiran dan pendapat bagi kemajuan organisasi, serta berkewajiban mentaati AD/ART serta ketentuan yang lainnya.
3)Anggota Kehormatan diangkat oleh Pengurus dengan persetujuan Anggota Tetap, dapat menyampaikan usul atau pendapat kepada Pengurus serta membantu PANUSA dalam melaksanakan Program Kerja.


BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH



RAPAT
Pasal 11


1)Pimpinan rapat umum memimpin rapat sampai diterimanya laporan pertanggung Jawaban pengurus
2)Laporan pertanggungjawaban pengurus disampaikan oleh ketua PANUSA,untuk disahkan oleh forum
3)Rancangan tata tertip rapat disusun oleh oleh pengurus dan di sahkan oleh forum
4)Pemilihan pengurus periode berikutnya dilakukan dengan system floor.
a.setiap anggota tetap berhak mengajukan calon calonnya.
b.Calon yang mendapat dukungan terbanyak adalah menjadi pengurus
5) Rapat dapat mengambil keputusan penting lainnya yang tidak bertengtangan
dengan AD/ART.

RAPAT KERJA
Pasal 12


1)Pimpinan rapat kerja adalah pengurus inti
2)Rapat kerja membahas program kerja serta hal-hal penting lainnya
3)Setiap peserta rapat wajib mengajukan pendapat,usul dan pandangannya untuk dibahas dalam forum.


BAB VI
Pasal 13


1)Syarat-syarat untuk menjadi pengurus adalah:
a.Anggota tetap
b.Memiliki loyalitas,dedikasi dan pengorbanan yang tinggi.
c.Bersedia dicalonkan dan mendapat dukungan anggota tetap
2)Susunan pengurus PANUSA terdiri dari
a.penasihat
b.ketua
c.wakil ketua
d.Sekretaris I
e.Sekretaris II
f.Bendahara I
g.Bendahara II
h.Seksi-seksi
i.Coordinator rayon.
3)Tugas pokok pengurus adalah:
a.Merencanakan,mengorganisir dan melaksanakan dan mengawasi kegiatan-kegiatan dalam rangka realisasi keputusan rapat.
b.Penanggung jawab tinggi organisasi
c.Memberikan pertanggungjawaban tentang segala kegiatan pada rapat umum anggota danrapat kerja.
d.Mengadakan hubungan,konsultasi,dan bekerjasama dengan badan atau instasi lainnya yang dianggap perluh untuk kemajuan organisasi.



Pasal 14

1)koordinasi rayon berkewajiban mengkoordinir dan mencacat anggota setiap rayon.
2)menarik uang pangkal d an iuran dari setiap anggota rayonnya
3)memberikan laporan tentang perkembangan rayon pada saat rapat kerja anggota.


BAB VII
PENASIHAT


Pasal 15

1)penasehat wajib memberikan saran,usul dan pendapat kepada pengurus untuk kemajuan organisasi.
2)Pengurus wajib memberikan laporan tentang perkembangan organisasi kepada penasihat.
3)Penasehat sebanyak-banyaknya tiga orang.


BAB VIII
ATRIBUT


Pasal 16

1)PANUSA mempunyai atribut berupa lambang yang tertera pada stempel.
2)PANUSA mempunyai MARS PANUSA.







PanCRUE [1:32 PM]__

welkam prend

jelleQdesigN

 

jelleQdesigN

Name

URL or Email

Messages(smilies)




archivez


date: March 2007
date: January 2008




Visitor



 

member

Login

UserID :  

Pswrd : 

 

Password Reminder

member Registration

Untuk mendapatkan email gratis di sini anda harus

Klik di Sini

linkz

 

Search>>>

Google

mARZ PANUSA


Dari jauh Nusa Tadon bersatu dalam paguyuban
Satu tekad, satu niat tuk bersatu
Satu hati, satu rasa tuk berpadu

Dari lewo Adonara berkumpul dalam musyawarah
Kita satu dalam satu suara
Kita hidup, kita selalu gembira

Reff.
Mari bersukaria
Mari menggalang persatuan
Mari menjunjung persaudaraan
Nusa Tadon Adonara

PanCRUE


Milis

Click NOW !
Click to join panusamail


IklanGratis

BravoAdonara
adonara malang online


BravoAdonara
adonara malang online


BravoAdonara
adonara malang online


Bagi teman 2X yang ingin mengiklankan barang atau jasanya silahkan kirim lewat email ke ADONARA@PANUSA.ZZN.COM iklan yang dianggap layak akan kami tayangkan di sini. -*PanCRUE

March 22, 2007, 2:47 am : Malang

Email: ADONARA@PANUSA.ZZN.COM
Segala kritik saran bukan caci maki silahkan kirim ke alamat di atas.

Paguyuban Nusa Tadon Adonara Malang Paguyuban Nusa Tadon Adonara Malang Paguyuban Nusa Tadon Adonara Malang Paguuban Nusa Tadon Adonara Malang